Menjaga Stabilitas Ekonomi, DPR dan Pemerintah Dorong Kebijakan Fleksibel DMO Batu Bara 2026

Menjaga Stabilitas Ekonomi, DPR dan Pemerintah Dorong Kebijakan Fleksibel DMO Batu Bara 2026

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang diterapkan secara fleksibel dan berbasis kebutuhan dinilai semakin krusial dalam menjaga ketahanan energi sekaligus stabilitas ekonomi Indonesia. Langkah ini dinilai efektif untuk melindungi pasokan dalam negeri dari tekanan dinamika pasar global yang tidak menentu. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, menegaskan bahwa kebijakan DMO harus tetap adaptif demi mengamankan kebutuhan sektor-sektor strategis nasional. Pasalnya, batu bara masih memegang peranan vital sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik serta operasional berbagai industri dasar di tanah air.

Menurut Dewi, kepastian pasokan batu bara untuk pasar domestik merupakan faktor kunci dalam menekan risiko lonjakan biaya produksi. Jika rantai pasok dalam negeri terganggu, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas melalui potensi kenaikan tarif listrik dan harga barang kebutuhan pokok. Evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren positif, di mana penyerapan batu bara untuk kebutuhan domestik berhasil mencapai 32 persen atau sekitar 254 juta ton dari total produksi nasional yang menyentuh angka 790 juta ton. Capaian ini menjadi bukti bahwa penguatan tata kelola dan pengawasan yang konsisten mampu memberikan ruang gerak yang stabil bagi industri strategis nasional.

Strategi Pengendalian Produksi dan Target 2026

Memasuki tahun 2026, pemerintah berencana melakukan sinkronisasi kebijakan DMO dengan memperketat pengendalian produksi melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penurunan harga batu bara global akibat banjirnya pasokan di pasar internasional. Pada tahun 2025, Indonesia menyumbang sekitar 43 persen dari total volume perdagangan batu bara dunia dengan mengekspor 514 juta ton dari total perdagangan global yang berkisar di angka 1,3 miliar ton. Ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan global inilah yang memicu penurunan harga komoditas tersebut.

Sebagai respons, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersiap mengambil tindakan tegas dengan berencana memangkas target produksi nasional pada tahun 2026 menjadi kisaran 600 juta ton. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menopang kembali harga batu bara di pasar internasional sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam demi generasi mendatang. Pengendalian yang terukur ini diharapkan dapat menyelaraskan kuota ekspor dengan target DMO batu bara tahun 2026 yang telah ditetapkan sebesar 184,75 juta ton.

Kebijakan DMO yang fleksibel mengamankan pasokan listrik dan menahan gejolak harga energi domestik.

Produksi batu bara nasional tahun 2025 mencapai 790 juta ton, dengan porsi ekspor sebesar 65,1 persen.

Pemerintah berencana memangkas kuota produksi tahun 2026 menjadi sekitar 600 juta ton demi menstabilkan harga global.

Target pemenuhan DMO batu bara untuk tahun 2026 dipatok sebesar 184,75 juta ton dengan pengawasan lintas sektor yang lebih ketat.

Sumber: money.kompas.com