Mahkamah Agung Kamboja resmi memperkuat vonis bersalah atas tuduhan pengkhianatan negara dan hukuman 14 tahun penjara terhadap dua jurnalis lokal, Phorn Sopheap dari Battambang Post TV Online dan Pheap Pheara dari TSP 68 TV Online. Dalam persidangan singkat yang digelar pada Kamis (26/06), majelis hakim agung menyatakan bahwa keputusan hukum yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat bawah telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara konstitusi. Putusan final dari institusi peradilan tertinggi di Kamboja ini secara praktis menutup semua celah hukum formal bagi kedua terdakwa, di mana pembatalan hukuman kini hanya dapat dilakukan melalui pengampunan atau grasi langsung dari raja.
Tuduhan Bocorkan Rahasia Militer di Media Sosial Kasus hukum yang menjerat Sopheap (39) dan Pheara (41) bermula ketika mereka ditangkap secara terpisah oleh otoritas keamanan pada 31 Juli 2025. Penangkapan tersebut dilakukan sesaat setelah keduanya menyelesaikan tugas peliputan di Provinsi Oddar Meanchey, sebuah wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Thailand dan menjadi episentrum bentrokan bersenjata. Pihak kejaksaan menuduh kedua jurnalis telah mengunggah sejumlah foto dan konten ke media sosial Facebook yang dianggap mengekspos strategi serta posisi taktis militer Kamboja. Akibat tindakan tersebut, Pengadilan Provinsi Siem Reap menjatuhkan vonis berat pada Desember 2025 berdasarkan Pasal 445 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kamboja mengenai penyediaan informasi yang merugikan pertahanan nasional kepada negara asing. Putusan ini kemudian sempat dikukuhkan oleh Pengadilan Banding Battambang pada Maret 2026 sebelum akhirnya naik ke tingkat Mahkamah Agung.
Kecaman Internasional dan Pembelaan Pemerintah Keputusan Mahkamah Agung ini memicu reaksi keras dari berbagai organisasi advokasi internasional yang menilai pemerintahan Perdana Menteri Hun Manet sengaja mengintervensi sistem peradilan demi membungkam pers yang independen. Human Rights Watch (HRW) secara terbuka mengecam hukuman tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk penghinaan nyata terhadap kebebasan berekspresi. Kendati demikian, Menteri Informasi Kamboja Neth Pheaktra membantah tudingan intervensi politik dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara independen. Pemerintah menyatakan dukungan penuh pada iklim demokrasi, namun menegaskan bahwa insan pers tidak memiliki kekebalan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran yang mengancam stabilitas nasional. Pihak berwenang menggarisbawahi beberapa poin krusial terkait batas kebebasan pers di negara tersebut:
Hak kebebasan berekspresi dilindungi oleh konstitusi namun tidak bersifat absolut tanpa batas.
Jurnalis wajib memisahkan aktivitas jurnalistik yang sah dengan tindakan kriminal yang membahayakan kedaulatan negara.
Penegakan hukum dilakukan demi menjaga stabilitas politik, keamanan nasional, dan pertahanan wilayah perbatasan.
Kasus ini semakin memperpanjang daftar hitam pembungkaman suara kritis di Kamboja, yang sebelumnya juga diwarnai oleh penangkapan massal terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis investigasi kasus korupsi. Akibat tren represif ini, lembaga independen Freedom House secara resmi menurunkan peringkat kebebasan pers Kamboja menyusul runtuhnya hampir seluruh media independen di negara tersebut.
Sumber: news.detik.com